Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Dapensi Trio Usaha memegang peran penting dalam mengelola keterbukaan informasi perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 tahun 2004 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT Dapensi Trio Usaha memahami kewajibannya untuk menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh publik serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya menguatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja perusahaan.

Visi PPID PT Dapensi Trio Usaha adalah "Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi". Dengan visi ini, PPID tidak hanya berkomitmen untuk menyediakan informasi, tetapi juga untuk melakukan inovasi dalam penyampaian dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas informasi.

Dengan semangat transparansi, inovasi, dan kolaborasi, PPID PT Dapensi Trio Usaha berupaya memberikan layanan informasi terbaik kepada publik. Melalui berbagai layanan yang telah dihadirkan, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik baik tentang informasi dan kontribusi PT Dapensi Trio Usaha bagi negeri ini.

Visi dan Misi PPID

Visi

Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi.

Misi

  1. Meningkatkan keterbukaan dan aksesibilitas informasi melalui penyediaan informasi publik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendorong inovasi dalam penyediaan dan penyebaran informasi publik.
  3. Memastikan penyelesaian permintaan informasi publik cepat dan tepat waktu.
  4. Membangun kolaborasi dengan pihak eksternal.
  5. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola layanan informasi.
  6. Mendorong budaya transparansi di lingkungan perusahaan.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan layanan informasi secara berkala.

Kontak PPID & FAQ

Kantor Pusat PT Dapensi Trio Usaha
Gedung DAPENPOS Lt. 3
Jl. PHH Mustofa No. 35 Bandung
Email: ppid@dtu.co.id
Website: https://www.dtu.co.id

Frequently Asked Questions

1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang diwakilkan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
a. Pelayanan Langsung
Mendatangi Kantor PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Gedung Graha Pos Indonesia Jl. Banda No.30 Bandung untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.
b. Pelayanan Online
Mengajukan permintaan informasi melalui yang tersedia pada website https://www.posindonesia.co.id dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara menyerahkan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan dengan lampiran pada saat registrasi.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.

6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui website https://www.posindonesia.co.id atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor PT Pos Indonesia (Persero). Pemohon akan menerima tanggapan dari Alasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan layanan informasi publik gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau mendapatkan media penyimpanan elektronik untuk perekaman data/informasi.

8. Waktu layanan informasi
PT Pos Indonesia (Persero) membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Struktur PPID

Klik Disini untuk melihat Struktur PPID
Dokumen Penetapan Struktur PPID

Tugas & Wewenang

Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses perencanaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik di perusahaan
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  6. Menetapkan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi

Wewenang PPID

  1. Menetapkan kebijakan dan program layanan informasi publik
  2. Menetapkan dan memutakhirkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak Permintaan Informasi Publik yang menyangkut pertimbangan secara ketat apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan koordinasi secara berkala/kala atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan layanan informasi publik